TRUCUK_Pemerintah Desa Sranak Kecamatan Trucuk menyelenggarakan pertemuan dalam rangka kegiatan lelang/sewa Tanah Kas Desa Tahun 2018 untuk PAD pembangunan tahun 2019, pada Minggu 23/12/208.

Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa setempat ini merupakan pemanfaatan aset desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa.

Kegiatan pelaksanaan sewa/lelang TKD berpedoman pada Peraturan Kepala Desa Sranak Tahun 2018 tentang sewa/lelang tanah Kas Desa Sranak Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018.

Pelaksanaan lelang/sewa Tanah Kas Desa di saksikan Waji, SE.MM (Camat Trucuk), AKP. Wiwin Rusli,SH (Kapolsek), ARM Kapten Ngalim (Danramil-22 Trucuk). Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Desa, RT/RW, BPD, dan Masyarakat Desa setempat.

Dalam sambutannya, Waji, SE.MM selaku Camat Trucuk mengatakan bahwasannya kegiatan sewa TKD ini sudah sesuai dengan Perbup yang ada, dengan Harapan Nantinya Bisa meningkatkan Pendapatam Asli Desa (PAD).

“Alkhamdulillah, Terima Kasih Kepada Pemerintahan Desa Sranak Yang Telah Melaksanakan Proses Pelelangan TKD yang sudah Sesuai Dengan Perbup Yang Ada dan Mudah mudahan Ini nanti bisa Meningkatkan PAD Desa Sranak" lanjutnya.

Dikesempatan yang sama Asmadi selaku Kepala Desa Sranak mengucapkan terima kasih banyak kepada Forpimca Trucuk yang sudah hadir dan menyaksikan kegiatan pelelangan TKD di Desa Sranak.

Masih Asmadi “Tak lupa juga saya ucapkan banyak terima kasih kepada segenap elemen Masyarakat Desa Sranak yang sudah hadir pada acara hari ini"

pelaksanaan lelang ini di harapkan nantinya bisa menambah PAD di Desa, dan  pelaksanaan hari ini berjalan lancar, aman, tertib dan tentunya bermanfaat bagi Masyarakat. ”Terangnya”

Dalam pelaksanaan lelang TKD ada beberapa aturan yang harus di sepakati oleh peserta lelang antara lain peserta lelang adalah warga desa setempat, harga dasar di tetapkan oleh panitia, harga tertinggi adalah pemenang lelang, pemenang lelang wajib Membayar 30% dari harga pemenang lelang, batas akhir pembayaran adalah awal bulan Maret 2019 pemenang lelang tidak di wajibkan membayar PBB.”AKT”


By Admin
Dibuat tanggal 23-12-2018
1272 Dilihat