TRUCUK_Pemerintah Desa Kanten, Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro laksanakan kegiatan Sewa / Lelang Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2021 untuk PAD Pembangunan 2022 pada, Selasa 20/04/2021

Sewa/Lelang Tanah Kas Desa berpedoman pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 18 Tahun 2017 tentanga Pengelolaan Tanah Kas Desa  dan Peraturan Kepala Desa Kanten tentang Sewa/Lelang Tanah Kas Desa Kanten serta Peraturan Kepala Desa Kanten tentang Pedoman pelaksanaan Pengelolaan Tanah Kas Desa yang diperuntukan sebagai lahan pertanian di Desa Kanten.

Kegiatan TKD dihadiri Muspika, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, RT/RW, Toga, Tomas, serta masyarakat Desa Kanten.

Drs. Syamsul Hadi (Kades) mengatakan “sesuai dengan agenda Desa bahwa sumber APBDes diantaranya adalah hasil dari PAD berupa TKD”

“TKD tersebut harus melalui proses lelang, sedangkan pelaksanaan lelang juga harus sesuai dengan dasar hukumnya, Perbup, dan Perdes” Lanjutnya.

“Alhamdulillah antusian masyarakat Desa Kanten merespon Kegiatan ini cukup bagus, semoga dengan adanya sewa TKD ini bisa bermanfaat dan menambah penghasilan warga terutama yang belum menpunyai sawah” Gumamnya.

 

“Dengan dilaksanakan kegiatan sewa/Lelang TKD ini diharapkan Aparatur Desa Kanten Bisa tertib administrasi, tertib hukum” Pungkasnya. (AKT)

 


By Admin
Dibuat tanggal 21-04-2021
407 Dilihat