Tempat
:
Balai Desa Sumbangtimun, Kecamatan Trucuk
Tanggal
:
2025-12-17 s/d 2025-12-17
Waktu
:
Pukul 07.00 S/D Selesai
Keterangan
:
Pemilihan Antar Waktu (PAW) Desa Sumbangtimun dilaksanakan pada 17 Desember 2025 untuk memilih perangkat desa yang baru. Kegiatan ini bertujuan memastikan kepemimpinan desa tetap efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.