TRUCUK_Sebanyak Empat puluh enam Anggota BPD dilantik dan di ambil sumpah janji sebagai Anggota BPD periode Tahun 2019-2025, acara yang di gelar di Pendopo Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro pada, Kamis 16/05/2019.

Dari sejumlah Anggota BPD yang dilantik terdiri dari Desa, Guyangan, Desa Kandangan, Desa Kanten, Desa Mori, Desa Sumbangtimun, Desa Pagerwesi, Desa Tulungrejo, Desa Trucuk, dan Desa Sranak.

Acara yang dimulai pukul 09.00WIB. dihadiri Forpimca Trucuk, Kepala Desa beserta Perangkat Desa. Pengambilah sumpah jabatan Anggota BPD berjalan lancar dan hikmat.

Waji, SE.MM (Camat Trucuk) pada sambutannya mengucapkan “Selamat kepada anggota BPD yang baru dilantik, Pemilihan BPD ini telah melalui proses atau tahapan, mulai pembentukan panitia oleh Kades, penjaringan oleh panitia, Penetapan, pengesahan sampai pelantikan oleh Bupati”

“BPD sebagai mitra kerja Pemerintahan Desa, jalin komunikasi,kerjasama yang baik, sinergi, jangan mengganggu jalannya Pemerintahan Desa, pelayanan kepada masyarakat, menghambat program kerja” Tuturnya..

Masih Waji “Sebagai Anggota BPD harus belajar tentang ketentuan, aturan perundang undangan, karena BPD mempunyai fungsi dan kewenangan di Pemerintahan Desa”

“Fungsi BPD yakni membahas dan menyepakati Raperdes, membahas dan menyepakati Raperdesa tentang APBDes, menampung dan menyalurkan Aspirasi masyarakat, serta pengawasan kinerja Kepala Desa” Lanjutnya.

Lanjunya “Sedangkan kewenangan BPD yakni melaksanakan pengawasan pelaku Pedes dan Perkades, Membentuk panitia Pilkades, mengusulka, mengesahkan dan memberhentikan Kepala Desa”

“Menggali, menampung, merumuskan, menyalurkan aspirasi masyarakat serta menyusun tatib BPD” Pungkasnya.

Semoga anggota BPD yang baru dilantik dapat bekerja dengan baik dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya, bisa mengawasi jalannya pemerintahan serta pembangunan Desa, bisa menjadi penyalur aspirasi masyarakat demi kemajuan Desa. “AKT”


By Admin
Dibuat tanggal 18-05-2019
292 Dilihat