TRUCUK_Bojonegoro. Pemdes Tulungrejo menggelar pertemuan dalam rangka lelang/sewa TKD dan Bengkok pada, Minggu 09/01/2022.

Sejumlah 58 bidang TKD dan Bengkong perangkat Desa dilelang atau disewakan. TKD merupakan pemanfatan aset Desa sebagai salah satu sumber Pendapan Asli Desa (PAD).

Kegiatan TKD berpedoman pada peraturan Bupati Bojonegoro  Nomor 18 tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa.

Peraturan Kepala Desa Tulungrejo tentang pengelolaan Tanah Kas Desa, dan  Peraturan Kepala Desa tentang Pedoman pelaksanaan pengelolaan TKD yang diperuntukan sebagai lahan pertanian di Desa Tulungrejo.

Prosesa kegiatan TKD disaksikan langsung Muspika Trucuk, dalam pertemuan tersebut juga hadir Kasipem Kecamatan Trucuk, Kepala Desa Tulungrejo, BPD, Panitia, dan peserta lelang.

Ada beberapa aturan yang harus disepakati pada kegiatan TKD ini diantaranya peserta lelalng harus asli warga Desa setempat, harga dasar ditetapkan panitia, harga tertinggi adalah pemenang lelang.

Pemenang lelang wajib membayar 80% dari harga jadi, batas akhir pelunasan 20% dibayar setelah panen pertama.

Dari gegiatan ini diharapkan bisa menambah PAD Desa Tulungrejo serta memberi kesempatan warga yang tidak mempunyai lahahan pertanian.

Dalam pelaksanaan awal hingga akhir lelang berjalan  dengan lancar dan tertib.(AKT)


By Admin
Dibuat tanggal 09-01-2022
398 Dilihat