TRUCUK_Bojonegoro. Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Pertanian menggelar pertemuan dalam rangka Sosialisasi dan Tata Kelola Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Wilayah Kecamatan Trucuk Tahun 2022 pada, Rabu 09/03/2022.
Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa mori tersebut tampak hadir Dian Rohkmawati I, SSTP,MM (Camat), EDY PURWANTO (Polsek), Samroni (Koramil), UPT Pertanian, Heri (Distributor Pupuk Petro Kimia Gersik), Pemilik Kios Resmi Pupuk Bersubsidi, Ketua Kelompok Tani.
Diah Ayu  Ningrum S.P Koordinator Penyuluh Pertanian menyampaikan “Mekanisme penyusunan Rencana Divinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) disususn oleh Poktan yang didampingi dari Penyuluh Pertanian”
“Proses Verifikasi dan Validasi secara berjenjang dari Kabid penyuluh Kabupaten, Provinsi sampai Pusat”
“Adapun kriteria petani yang mendapatkan Pupuk Bersubsidi yakni petani yangtergabung dalam Poktan dan terdaftar dala RDKK, Petani yang melakukan usaha tani dengan luas lahan (2 Ha)” Pungkasnya.
Sedangkan Pupuk yang mendapatkan Subsidi dari Pemerintah diantaranya, UREA 71,84%, NPK 29,33%, POG 34,35%.
Sesuai dengan UU No. 19 tahun 2013 pasal 12 ayat 2 tentang Definisi Petani yang berhak dilindungi, Permentan No.67 Tahun 2016 Lamp. II mekanisme pendataan /validasi data RDKK, Reko0mendasi BPK tentang pegembangan system e-RDKK (Th 2019) AKT.

By Admin
Dibuat tanggal 09-03-2022
206 Dilihat