TRUCUK_Bojonegoro. Sejumlah 71 KPM dari 12 Desa se-Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro menerima Bantuan Sosial bagi pelaku usaha IKM pada , Rabu 21/12/2022 bertempat di pendopo kec. Trucuk.

Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja melakukan pembagian virtual acaunt guna pencairan Bantuan Sosial kepada Pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) untuk penanganan dampak Inflasi Daerah

Supranata (Camat Trucuk) menyampaikan "Bagi KPM penerima bantuan sosial IKM ini dapatnya dipergunakan utk memenuhi kebutuhan pokok sehari2, dan bila memang kebutuhan pokok sdh terpenuhi karena kondisi perekonomian yg sdh berangsur membaik, bantuan sosial ini dpt dipergunanakan sebagai tambahan modal usaha"

"Semoga bantuan sosial ini bermanfaat berkah dan barokah, Pungkasnya.

Adapun persyaratan pengambilan bansos IKM, setelah KPM menerima VA dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, KPM bisa mengambil/mencairkan  di Bank Jatim dengan batas waktu paling lambat tanggal 28 Desember 2022.(AKT)


By Admin
Dibuat tanggal 21-12-2022
231 Dilihat