Penyuluhan PTSL "Warga Sambut Gembira" 
 
TRUCUK_Bojonegoro. Pemdes Sumberejo Kecamatan Trucuk-Bojonegoro melaksanakan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lenģkap ( PTSL TA 2023 pada, Senin 16/01/2023. 
Kegiatan yang dilaksankan di Balai Desa tersebut hadir narasumber Agus Susanto, A.Ptnh ( PTSL BPN ), Sudarwanto, S.St (Panitia PTSL Bojonegoro), Siswanto, A.Md (Waka Fisik PTSL), Andri Saktiyono, S.Sos (Polres), Mohammad Arifin, SH.MH (Kejaksaan) 
Selain itu juga hadir Supranata, S.Sos, MM (Camat Trucuk), AKP. Supriyono (Kapolsek), Kapten Inf. Ratik (Danramil), H. Soehirman (Kades), Panitai PTSL Desa, BPD, dan warga. 
H. Soehirman (Kades) pada sambutanya ucapkan "selamat datang dan terima kasih kepada Narasumber dari BPN, Kejaksaan, polres, Muspika, yang nanti akan menjelaskan proses pendaftran ptsl hari ini”
“Sebelum penyuluhan ini kami (pemdes) sudah melaksanakan musdes terlebih dahulu terkait program ptsl, dan alhamdulillah warga masyarakat desa sumberejo menyambut baik adanya ptsl ini”
Pada kesempata yang sama Supranata (Camat trucuk) pada sambutannya menyampaikan “PTSL adalah program pemerintah Pusat, program ini khusus diperuntukan bagi tanah atau lahan yang belum pernah didaftarkan atau yang belum besertifikat,” utk lahan/tanah yg sdh bersertifikat bila pemilik ingin pemecahan atau balik nama tdk dapat diikutkan program ptsl seperti ini harus dilakukan secara mandiri.
Masih Supranata “Banyak sekali kasus sengketa tanah atau lahan yang terjadi di masyarakat, hal ini disebabkan banyak tanah/lahan yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah, dengan adanya ptsl ini diharapkan bisa meminimalisir permasalahan hak tanah ataupun lahan di desa. program ptsl ini dibiayai oleh pemerintah akan tetapi tdk tertutup kemungkinan timbul biaya2 lain seperti contohnya utk biaya pengadaan patok dan ongkos pasang patok yg harus dibiayai oleh pendaftar, sehingga pokmas/panitia dpt membebankan biaya tsb kepada pendaftar yg besarnya dimusyawarahkan dan disepakati oleh pokmas dgn para pendaftar ptsl ini. Dengan pelaksanaan program ptsl ini kami berharap masyarakat tetap dapat menjaga keamanan dan ketertiban  tetap kondusif didukung sarana prasarana jalan yg nglenyer sehingga aktifitas masyarakat dpt berjalan lebih bergairah perekomian lebih baik masyarakat menjadi lebih sejahtera.
Agus Susanto (BPN Bojonegoro) mengatakan “persyaratan ptsl ini harus ada bidangan atau tanah yang didaftarkan, didukung dengan surat-surat asal tanah, baik tanah perorangan, tanah pemda, ataupun tanah untuk mushola/masjid tanah yang dipergunakan untuk kegiatan keagamaan”
“Keuntungan program ptsl ini diantaranya agar setiap bidang tanah terdaftar/terukur, percepatan pemberian hak, perlindungan hukum dengan dibuktikan pemberian setifikat, akan mengurangi sengkata konflik pertanahan, meningkatkan kesejahterakan masyaraka, dan tentunya lebih murah dari pendaftaran secara mandiri tentunya, dan pemasangan patok tanda batas nanti harus disetujui dengan tetangga/ pemiliki tanah sebelahnya.”Terangnya.
PTSL adalah program sertifikat gratis dari pemerintah pusat, program ini di khususkan tanah atau lahan yang belum bersertifikat, adanya sertifiksat masal bisa menghindari sengketa atau meminimalisir permasalahan yang tidak diinginkan dikemudian hari.(AKT)

By Admin
Dibuat tanggal 17-01-2023
214 Dilihat