KECAMATAN TRUCUK – Pemerintah Kecamatan Trucuk melaporkan pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka menyepakati dan menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2021-2028 untuk Desa Sumbangtimun. Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Kamis, 30 April 2026, bertempat di Halaman Kantor Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro. Acara yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut menjadi momentum penting bagi arah pembangunan Desa Sumbangtimun untuk periode tujuh tahun ke depan.
Hadir dalam agenda tersebut Camat Trucuk, Kepala Desa, serta unsur pengamanan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas guna memastikan acara berjalan kondusif. Selain itu, partisipasi aktif juga terlihat dari kehadiran Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, perwakilan BPBD, hingga Ketua TP PKK Desa beserta para kader. Keterlibatan berbagai elemen ini bertujuan untuk memastikan bahwa rencana pembangunan yang ditetapkan telah mengakomodasi aspirasi masyarakat dari berbagai sektor.
Seluruh rangkaian musyawarah berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh semangat kekeluargaan. Ditetapkannya RPJMDesa ini diharapkan mampu menjadi acuan yang solid dalam memajukan kesejahteraan masyarakat Desa Sumbangtimun secara berkelanjutan.(AKT)