TRUCUK – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Trucuk menggelar operasi penertiban banner dan media reklame yang melanggar aturan di sepanjang jalan utama Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, pada Rabu (20/05/2026). Dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai, operasi tegas ini dipimpin langsung oleh Kasi Trantib dan Linmas beserta sejumlah Anggota Satpol PP Kecamatan Trucuk. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan secara konsisten terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, dengan menyasar media informasi visual yang dipasang tidak pada tempatnya, berizin kedaluwarsa, maupun yang merusak estetika lingkungan.

Pemerintah Kecamatan Trucuk sekaligus mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, pelaku usaha, dan organisasi agar selalu mematuhi regulasi dalam pemasangan banner demi menjaga kebersihan, kerapian, serta kenyamanan ruang publik bagi pengguna jalan. Secara keseluruhan, seluruh rangkaian kegiatan penertiban di lapangan tersebut berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.(AKT)


By Admin
Dibuat tanggal 20-05-2026
6 Dilihat