TRUCUK_Pemerintahan Setda bagian hukum dan peraturan perundang undangan bersama P3A dan Satbinmas Polres Bojonegoro melaksanakan penyuluhan hukum UU PKDRT di Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro Pada Selasa, 10/04/2018 dengan tema “Penghapusan Dalam Rumah Tangga dan Perlindungan Anak”.

Acara yang di laksanakan di Balai Desa setempat dihadiri Forpimca Trucuk, Kepala Desa beserta perangkat desa, Ketua RT/RW, PKK Desa, dan tokoh masyarakat.

P3A Bidang Advokasi Ummu Hanik mengatakan “P3A yaitu Pusat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Pusat kegiatan terpadu yang didirikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan menyediakan pelayanan bagi masyarakat terutama perempuan dan anak korban tindak kekerasan.”

Dijelaskan“Dalam mendidik anak peran orang tua sangatlah penting, Buat anak-anak nyaman di rumah sendiri, Selain menjadi orang tua kita juga harus menjadi teman anak-anak kita” Tuturnya

“Jadilah orang tua sebagai public figur anak, Supaya anak mau curhat permasalahannya kepada orang tuanya sendiri. Jadi kita sebagai orang tua tahu apa masalah yang di hadapi anak diluar rumah, Bagaimana pergaulannya, Bagaimana  kehidupannya sehari-hari, Jangan sampai anak curhat permasalahannya pada teman rumah ”Lanjutnya.

Di acara yang sama Satbinmas polres Bojonegoro Bripka Eli menjelaskan “Tindak pidana dalam undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang tercantum dalam UU nomor 23 tahun 2004 anatara lain Kekerasan fisik, Pekerasan psikis, Kekerasan Seksual, Dan Ekonomi/Penelantaran rumah tangga.”

“Mayoritas KDRT yang dilaporkan di kepolisian adalah tindak pidana Fisik yang mudah dilihat dan di buktikan, Untuk tindak pidana Psikis pembuktiannya agak lebih sulit, Butuh tenaga ahli untuk pembuktiannya. Akan tetapi efeknya sangat luar biasa terhadap korban. Kalau sudah seperti itu korban harus di damping tenaga konseling yang sudah ada di P3A”Jelasnya.

Masih Eli “Tindak pidanan KDRT yang bisa langsung di tahan yaitu ancaman hukuman di atas lima tahun.” Untuk UU PKDRT ini  hanya pasal 44 ayat 4 yang bisa diselesaikan langsung dengan dibuktikan hasil pemeriksaan atau visum dari dokter yang dimana dijelaskan efek tindak kekerasan yang di alami korban, bahwa korban tidak mengalami halangan untuk melakukan aktifitas sehari hari, Akan tetapi terlapor akan tetap mendapatkan sangsi wajib lapor selama proses penyelidikan berlangsung ”Imbuhnya”  

Eli juga mengingatkan “Di masa libur sekolah sangat rawan sekali tindak kekerasan pada anak dimana orang tuanya sibuk bekerja, Anaknya ngelayap kemana mana terjadilah lepas control orang tua, Disaat rentan seperti inilah orang tua harus hiperaktif menanyakan dimana posisi anak, apa yang dilakuna anak, Dengan siapa bergaul, tentunya bertanya denga cara yang tidak kaku agar anak bisa merasa diperhatikan dan di sayang oleh orang tuanya”Amd.


By Admin
Dibuat tanggal 13-04-2018
318 Dilihat