TRUCUK_Bojonegoto. Pemerintah Kabupatrn Bojonegoro melalui Kabag Hukum melaksanakan Penyuluhan Hukum bagi Aparatur Pemerintahan Desa pada, Rabu 02/02/2022.
Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Tulungrejo dengan Tema "Bimbingan Bagi Aparatur Pemerintahan Desa Dalam Penyelesaian Permasalahan Hukum Di Desa"
Hadir pada kegiatan tersebu narasumber dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Polres Bojonegoro, Kodim 0813 Bojonegoro, Muspika Trucuk, Kesehata Puskesmas Trucuk, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD se Kecamatan Trucuk.
Kapten Inf Suko Maulono Pasi Intel Kodim 0813/Bojonegoro menyampaikan "Peran TNI dalam wilayah yang salah satunya adalah yang pertama mendukung Pemerintah Daerah ditingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa"
"Peran TNI ini dilaksanakna dari segi pembangunan, keamanan dan pertahanan untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat, yang ke dua Membantu tugas kepolisian tentang keamanan dan ketertiban" Lanjutnya.
"Kedepanya sosialisasi tentang Hukum sebagai upaya peningkatan kesadaran dan pemahaman tentang hukum di tingkat Desa, serta proaktif Kades dan Perangkat tentang permasalahan yang ada di desanya"Tegasnya.
Diacara yang sama Ipda Mujianto Kasi Hukum Polres Bojonegoro mengatakan "Saat ini Banyak terjadi tindak pidana Korupsi itu terjadi banyaknya bantuan Dana Desa yang turun di desa"
"Kepolisian dalam bertugas telah diatur oleh undang undang hukum yang berlaku di negara indonesia, dalam hal ini Ada 7 tindak pidana korupsi diantaranya perbuatan merugikan negara, suap, gratifikasi, pengelapan dalam jabatan, Pemerasan, Perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan"
Dari Kejari Lufia Nazla S.H M.H "Penggunaan Dana Desa diperioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang harus dilaksanakan sesuai prioritasnya dan dilengkapi dengan pedoman umum pelaksanaan pembangunan"
Masih Lutfia "Untuk Kontruksi pengadaan barang/jasa, pembelian dengan nilai 50 jt pembelian barang/jasa kepda satu penyedia tanpa meminta penawaran tertulis"
"Pembelian 50.000.000,- sampai 200.000.000,- dengan cara meminta penawaran tertulis dari penyedia dilampiri daftar bararang/jasa, sedangkan pebelian di atas 200.000.000,- harus mengundang dan meminta dua penawaran tertulis dari penyedia barang/jasa yang berbesa dan dilampiri daftar barang/jasa" Lanjutnya.
"Ada beberapa potensi penyelewengan Dana Desa yang dapat dilakukan karena tidak sesuai dengan spesifikasi seperti pengelapan honor kepala desa, Penggunaan Dana Desa untuk kepentingan diri sendiri, penggunaan atau penyelewengan jaminan sosial, pembangunan yang fiktif, kongkalikong pembelian bahan pembangunan, kerjasama dengan pekerja untuk mengurangi pekerjaan, yang tidak sesuaikan dengan undang-undang yang berlaku" Pungkasnya.
Dengan dilaksanakan penyuluhan hukum ini diharapkan pemdes sebagai pelayan masyarakat bisa menggunakan Dana Desa sesuai dengan keperuntukannya, demi kemajuan pembangunan Desa dan kesejahteraan masyarakat.(AKT)