TRUCUK_Bojonegoro.  Petugas Badan Bea Cukai, Satpol PP, Polsek, dan Koramil Trucuk kembali gelar operasi bersama cukai ilegal (rokok tanpa cukai) di toko dan warung penjual rokok di wilayah Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro pada, Kamis 10/11/2022. 
 
Untuk menekan peredaran cukai ilegal atau rokok tanpa cukai di Kecamatan Trucuk, operasi ini juga sebagai idukasi masyarakat khususnya penjual rokok tentang ciri-ciri rokok ilegal, berbagai modus peredaran rokok ilegal, dan sanksinya. 
 
Dalam kegiatan tersebut petugas mendapati rokok yang diduga melanggar ketentuan dibidang cukai, petugas melakukan penindakan berupa penegahan Barang Hasil Penindakan (BHP) yang ditemukan berupa 5 bungkus BKC HT SKM isi 20 batang. 
 
Petugas juga mensosialisasi mengenai barang kena cukai hasil tembakau ilegal kepada pemilik toko dan warung penjual rokok eceran. 
 
Selain itu petugas menghimbauan agar pedagang lebih jeli ketika ada sales yang menawarkan rokok yang ada indikasi pelanggaran dibidang cukai. 
 
Operasi ini diinisiasi oleh Satpol PP Kabupaten Bojonegoro dalam rangka penegakan hukum, juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama pengusaha warung 
 
Harapan agar tidak ada lagi rokok ilegal dan pita cukai palsu atau rokok tanpa cukai  beredar di wilayah bojonegoro khususnya dikecamatan trucuk.(AKT)

By Admin
Dibuat tanggal 14-11-2022
261 Dilihat