TRUCUK_Bjonegoro. Surat Keputusan (SK) Pencabutan Pemberhentiaan Sementara dan Mengaktifkan Kembali Kades difinitif Drs.Syamsul Hadi Ds.Kanten Kec.Trucuk Kab.Bojonegoro pada, Senin, 17/3/2025,

Bertempat di Pendopo Balai Desa Kanten kegiatan tersebut juga hadir Camat Trucuk Drs. Saad Mujaddid.,M.AP Kapolsek Trucuk, Danramil 0813-22 Trucuk, Kasi Pemerintahan Kec. Trucuk, Kades  beserta Perangkat Desa, BPD, Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama Desa Kanten.

Saad Mujaddid (Camat) pada sambutanya "Untuk Pak Syamsul bekerjalah dengan baik sesuai tusinya, segera koordinasi di intern pemdes,BPD dan Masyarakat karena kep.Desa sebagai pelayan masyarakat dan harus bisa memahami keluhan masyarakat.

"Pergunakanlah anggaran APBdes dengan sebaik mungkin dan disessuaikan dengan regulasi yang ada,  jangan sampai menyimpang" Lanjutnya.

Masih Mujaddid "Pak Kades harus membantu apa yg diprogamkan Bupati Mengentas Kemiskinan pada desil ll dan desil lll dengan memberikan bantuan ayam petelur" Pungkasnya.

Selain itu, juga diserahkan dokumen pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2024 oleh Pj. Kades Tacuk Prasetiyo kepada Syamsul Hadi Kades definitif (AKT)


By Admin
Dibuat tanggal 17-03-2025
20 Dilihat