TRUCUK, BOJONEGORO – Dalam upaya menjaga keindahan tata ruang dan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Trucuk menggelar aksi penertiban banner dan media reklame yang melanggar aturan pada Senin, 6 April 2026. Kegiatan ini menyasar sepanjang jalur utama yang menghubungkan Desa Padang, Desa Pagerwesi, hingga Desa Kanten di wilayah Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.

Penyisiran yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasi Trantib dan Linmas Kecamatan Trucuk beserta jajaran anggota Satpol PP setempat. Penertiban difokuskan pada banner-banner yang dipasang tidak sesuai ketentuan, seperti dipaku di pohon, diikat di tiang listrik, atau dipasang di area publik tanpa izin resmi yang jelas.

Langkah tegas ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2015 tentang. Selain untuk menjaga estetika lingkungan agar tidak terkesan kumuh, penertiban ini juga bertujuan untuk meminimalisir potensi bahaya bagi pengguna jalan akibat pemasangan atribut yang menghalangi pandangan atau rawan roboh.

"Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa wilayah Kecamatan Trucuk tetap rapi dan bersih dari media publikasi yang melanggar aturan daerah," ungkap pihak Satpol PP dalam laporannya.

Selama proses berlangsung, petugas mengamankan sejumlah material banner yang dinilai menyalahi prosedur. Hingga kegiatan berakhir, situasi di lapangan terpantau berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. Kegiatan ini dilaporkan secara berkala kepada Bupati Bojonegoro, Kasatpol PP Kabupaten Bojonegoro, dan Camat Trucuk sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja wilayah.(AKT)


By Admin
Dibuat tanggal 06-04-2026
8 Dilihat