Trucuk, Bojonegoro-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Trucuk kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga estetika dan ketertiban wilayah. Pada Rabu (08/04/2026), personel Satpol PP melakukan aksi penyisiran dan penertiban banner yang melanggar aturan di sepanjang jalan utama yang melintasi Desa Guyangan, Desa Sranak, hingga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini merupakan langkah nyata penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Petugas menyasar media reklame dan banner yang dipasang secara ilegal, habis masa izinnya, atau ditempatkan pada titik-titik yang mengganggu keindahan serta kenyamanan pengguna jalan.

Selama proses penertiban berlangsung, para personel bergerak secara persuasif namun tegas dalam mengamankan atribut-atribut yang menyalahi aturan. Upaya ini dilakukan guna memastikan fasilitas publik bersih dari sampah visual yang dapat merusak citra kawasan pedesaan di wilayah Trucuk.(AKT)


By Admin
Dibuat tanggal 08-04-2026
10 Dilihat