TRUCUK : Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) pembuatan sertifikat tanah masal tanpa biaya alias gratis bagi masyarakat yang belum memiliki hak kepemilikan tanah, Desa Kanten Kecamatan Trucuk Kabupaten Bokonegoro sudah beberapa kali mendapatkan Prona pada tahun sebelumnya ada 400 pemohon sertifikat kemudian tahun ini ada 700 pemohon, Rabu 19 Juli 2017.
Prona yang dilaksanakan di Balai Desa setempat di ikuti 700 pemohon yang belum memiliki setifikat hak kepemilikan tanah, Tujuan prona adalah memproses sertifikat tanah secara masal sebagai perwujudan program catur tertib di bidang pertanahan yang pelaksanaannya secara terpadu bagi golonga ekonomi bawah.
Pemberian hak-hak atas tanah negara kepada masyarakat, penegasan/pengakuan atas tanah-tanah hak adat dan tanah-tanah lainnya yang ditentukan sebagai lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria dalam rangka persertifikatkan tanah secara masal, dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara, Akan tetapi penerima hak-haknya dikenakan kewajiban membayar biaya administrasi.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro menegaskan jika pembuatan sertifikat tanah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tidak menggunakan dana alias gratis, Akan tetapi pemohon prona tetap harus membayar biaya administrasi. Biaya tersebu untuk pembuatan tugu pembatas (patok) materai, photo copy dokumen-dokumen pemberkasan sebesar Rp. 400 ribu.
Untuk tanah yang belum memiliki surat jual beli, juga harus mengurus surat jual beli dan ketika belum ada surat waris juga harus membuat surat keterangan waris. Selain itu ketika ada tanah yang belum membayar pajak juga harus membayar pajak yang terdiri atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh."Adm"