TRUCUK_Untuk mengoptimalkan kinerja pemerintahan desa, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro membuka pendaftaran calon perangkat desa, Dalam pelaksanaannya Pemkab hanya sebagai fasilitator, Dalam penyelenggaraannya tetap di Pemerintahan Desa (Pemdes).Sebanyak 26 perangkat desa yang belum terisi di 12 Desa se-Kecamatan Trucuk.

Dari 26 perangkat desa yang kosong di antaranya, 3 Sekertaris Desa, 4 Kaur Keuangan, 5 Kaur Perencanaan, 2 Kaur Tata Usaha dan Umum, 1 Kaur Umum dan Perencanan, 4 Kepala Dusun, 2 Kasi Pemerintahan, 3 Kasi Kesejahteraan, Dan 2 Kasi Pelayanan.

Kekosongan perangkat desa sesuai NOMENKLATUR tahun 2017 meliputi Desa Banjarsari 1 Kaur Perencanaan, Desa Sumberejo 1 Kaur Keuangan, Dan 1 Kaur Perencanaan, Desa Guyangan 1 Sekdes, 1 Kaur Perencanaan, 1 Kaur Tata Usaha dan Umum, 1 Kasi Pemerintahan, Dan 1 Kasi Kesejahteraan, Desa Sranak 1 Sekdes, 1 Kaur Keuangan, 1 Kaur Tata Usaha dan Umum, 1 Kepala Dusun, Dan 1 Kasi Pemerintahan, Desa Tulungrejo 1 Kasi Kesejahteraan, Desa Padang 2 Kepala Dusun, Desa Pagerwesi 1 Sekdes, 1 Kaur Umum dan Perencanaan, Desa Sumbangtimun 1 Kaur Keuangan, 1 Kaur Perencanaan, 1 Kepala Dusun, Dan 1 Kasi Kesejahteraan, Desa Kandangan 1 Kaur Keuangan, Dan 1 Kasi Pelayanan, Desa Kanten 1 Kaur Perencanaan, Dan 1 Kasi Pelayanan.

Dari 12 Desa yang ada di Kecamatan Trucuk ada 2 desa yang tidak ikut pengisian perangkat yaitu Desa Trucuk dan Desa Mori, Kedua desa tersebut perangkat desa sudah terisi sepenuhnya."Adm"


By Admin
Dibuat tanggal 10-08-2017
722 Dilihat