TRUCUK_Sehubungan dengan akan dilaksanakan pengisian Perangkat Desa secara serentak di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017, Kasi Pemerintahan Kecamatan Trucuk Drs. MUNANDAR mengatakan pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Bojonegoro akan di laksanakan secara serentak dengan melalui tahapan-tahapan tentunya, Tahapan-tahapan itu di antaranya:

1. Pembentukan Tim Pengisian Perangkat Desa  tanggal 24 Juli s/d 3 Agustus2

2. Penyusunan program kerja oleh Tim pengisian Perangkat Desa tanggal4 s/d 8 Agustus

3. Tim melakukan sosialisasi/pengumuman pengisian Perangkat Desa tanggal 9 s/d 24  Agustus

4. Tim Desa bekerja sama dengan Tim Kabupaten dan pihak ke III  tanggal 9 Agustus s/d Selesai seleksi

5. Penyusunan berita acara pengumuman pendaftaran pengisian Perangkat Desa tanggal 18 Agustus

6. Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Tahap I tanggal 21 Agustus s/d 8 September.

7. Penyusunan berita acara penutupan pendaftaran Perangkat Desa Tahap I tanggal 11 September

8. Penelitian berkas persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa Tahap I tanggal 12 s/d 18 September

9.Penyusunan berita acara hasil penelitian berkas persyaratan tahap I tanggal 19 September

10. Pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon tahap II tanggal20 s/d 29 September

11. Penyusunan berita acara penutupan pendaftaran tahap II tanggal 2 Oktober

12. Penelitian berkas persyaratan Bakal Calon Perangkt Desa tahap II tanggal 3 s/d 5 Oktober

13. Penyusunan berita acara hasil penelitian berkas persyaratan tahap II tanggal 6 Oktober

14. Pengumuman pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa tambahan tanggal 9 s/d 11 Oktober

15. Penyusunan berita acara penutupan pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa tambahan tanggal 12 Oktober

16. Penelitian berkas persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa tambahan tanggal 13 s/d 16 Oktober

17. Penyusunan berita acara hasil penelitian berkas persyaratan tambahan tanggal 17 Oktober

18. Penetapan Bakal Calon Perangkat Desa yang berhak mengikuti seleksi ujian tulis tanggal 18 s/d 20 Oktober

19. Persiapan pelaksanaan ujian tanggal 23 s/d 25 Oktober

20. Pelaksanaan ujian tulis tanggal 26 Oktober

21. Pelaksanaan koreksi ujian tangga 26 Oktober s/d Selesai

22. Laporan Tim kepada Kepala Desa/Penetapan hasil ujian Calon Perangkat Desa tanggal 27 s/d 31 Oktober

23. Kepala Desa mengusulkan Rekomendasi kepada Camat tanggal 1 s/d 3 Nopember

24. Camat menerbitkan rekomendasi tanggal 6 s/d 10 Nopember

25. Kepala Desa menetapkan Keputusan Perangkat Desa  tanggal 13 s/d 30 Nopember

26. Pelaksanaan Pelantikan Perangkat Desa Paling lambat tanggal 21 Desember

 

 

By Admin
Dibuat tanggal 10-08-2017
559 Dilihat