TRUCUK_Sehubungan dengan akan dilaksanakan pengisian Perangkat Desa secara serentak di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017, Kasi Pemerintahan Kecamatan Trucuk Drs. MUNANDAR mengatakan pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Bojonegoro akan di laksanakan secara serentak dengan melalui tahapan-tahapan tentunya, Tahapan-tahapan itu di antaranya:
1. Pembentukan Tim Pengisian Perangkat Desa tanggal 24 Juli s/d 3 Agustus2
2. Penyusunan program kerja oleh Tim pengisian Perangkat Desa tanggal4 s/d 8 Agustus
3. Tim melakukan sosialisasi/pengumuman pengisian Perangkat Desa tanggal 9 s/d 24 Agustus
4. Tim Desa bekerja sama dengan Tim Kabupaten dan pihak ke III tanggal 9 Agustus s/d Selesai seleksi
5. Penyusunan berita acara pengumuman pendaftaran pengisian Perangkat Desa tanggal 18 Agustus
6. Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Tahap I tanggal 21 Agustus s/d 8 September.
7. Penyusunan berita acara penutupan pendaftaran Perangkat Desa Tahap I tanggal 11 September
8. Penelitian berkas persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa Tahap I tanggal 12 s/d 18 September
9.Penyusunan berita acara hasil penelitian berkas persyaratan tahap I tanggal 19 September
10. Pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon tahap II tanggal20 s/d 29 September
11. Penyusunan berita acara penutupan pendaftaran tahap II tanggal 2 Oktober
12. Penelitian berkas persyaratan Bakal Calon Perangkt Desa tahap II tanggal 3 s/d 5 Oktober
13. Penyusunan berita acara hasil penelitian berkas persyaratan tahap II tanggal 6 Oktober
14. Pengumuman pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa tambahan tanggal 9 s/d 11 Oktober
15. Penyusunan berita acara penutupan pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa tambahan tanggal 12 Oktober
16. Penelitian berkas persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa tambahan tanggal 13 s/d 16 Oktober
17. Penyusunan berita acara hasil penelitian berkas persyaratan tambahan tanggal 17 Oktober
18. Penetapan Bakal Calon Perangkat Desa yang berhak mengikuti seleksi ujian tulis tanggal 18 s/d 20 Oktober
19. Persiapan pelaksanaan ujian tanggal 23 s/d 25 Oktober
20. Pelaksanaan ujian tulis tanggal 26 Oktober
21. Pelaksanaan koreksi ujian tangga 26 Oktober s/d Selesai
22. Laporan Tim kepada Kepala Desa/Penetapan hasil ujian Calon Perangkat Desa tanggal 27 s/d 31 Oktober
23. Kepala Desa mengusulkan Rekomendasi kepada Camat tanggal 1 s/d 3 Nopember
24. Camat menerbitkan rekomendasi tanggal 6 s/d 10 Nopember
25. Kepala Desa menetapkan Keputusan Perangkat Desa tanggal 13 s/d 30 Nopember
26. Pelaksanaan Pelantikan Perangkat Desa Paling lambat tanggal 21 Desember