TRUCUK_Persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa terdiri dari persyratan umum dan khusu, Persyaratan umum sebagai mana dimaksud pada ayat (1) adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut :

a. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;

b. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesi dan Bhineka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;

c. Berpendidkan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, dibuktikan dengan fotokopi ijasah tingkat dasar sampai dengan ijasah terakhir yang dilegalisir;

d. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun yang dibuktikan dengan akte kelahiran atau bukti lain yang dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya yang dikeluarkan instansi yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

e. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan dari Kepolisian;

f. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kerja bermaterai cukup;

g. Surat keterangan tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara yang dikeluarkan oleh pengadilan;

h. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnyaberdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai keputusan hukum tetap, yang dikeluarkan oleh pengadilan;

i. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai keputusan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 2 (dua) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, yang dikeluarkan oleh pengadilan;

j. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;

k. Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di wilayah desa selama menjabat sebagai sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi dan untuk jabatan kepala dusun bertempat tinggal di dusun wilayah kerjanya dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;

l. Surat permohonan menjadi Perangkat Desa dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup.

m. Fotokopi Kartu tanda penduduk dan Kartu keterangan yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, dan;

n. Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar.

Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  meliputi:

a. Bagi calon perangkat desa untuk lowongan kepala dusun yang berasal dari luar desa harus mendapatkan dukungan sekurang-kurangnya 25 persen dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih di wilayah dusun setempat yang dibuktikan dengan daftar dukungan yang dilampiri fotocopi KTP atau sejenisnya;

b. Melampirkan fotocopi sertifikat komputer dari lembaga yang mempunyai kompetensi di bidang Informasi Teknologi (IT) dan dilegalisir;

c. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, bagi calon perangkat desa yang memiliki latar belakang pendidikan komputer.

Bakal Calon Perangkat Desa yang berasal dari luar Desa paling lama 1 (satu) bulan setelah pelantikan, wajib bertempat tinggal di desa yang bersangkutan, dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis bermaterai cukup;
Calon perangkat desa yang berasal dari pegaewai negeri sipil dan TNI/Polri, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), harus memperoleh izin/persetujuan tertulis dari pejabat yang berwenang;
Calon perangkat desa yang berasal dari perangkat desa, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus memperoleh izin/persetujuan tertulis dari kepala desa.
Anggota BPD yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon perangkat desa harus mengundurkan diri dari keanggotaan BPD, dibuktikan dengan surat pernyataan mengundurkan diri dari BPD, dibuktikan dengan surat pernyataan mengundurkan diri dari BPD kepada Bupati.”Adm”


By Admin
Dibuat tanggal 14-08-2017
655 Dilihat